Kadis ESDM Sultra Penuhi Panggilan Penyidik Kejati

Kadis ESDM Sultra Penuhi Panggilan Penyidik Kejati
Andi Aziz (Kiri) didampingi oleh pengacaranya Irianto Andi Baso Ence (kanan).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Aziz memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Senin (10/1/2022).

Kadis ESDM tersebut tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.00 Wita dengan mengenakan pakaian kemeja coklat, kaca mata serta masker. Andi Aziz didampingi oleh pengacaranya Irianto Andi Baso Ence.

Pria berkaca mata itu saat keluar dari Kantor Kejati Sultra tidak berkomentar apapun kepada awak media sekitar pukul 17.30 Wita. Tidak berselang lama ia langsung masuk kedalam mobilnya.

Pengacara Andi Aziz, Irianto Andi Baso Ence mengatakan, kliennya hadir pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra. Kata dia, untuk proses selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Klien kami diperiksa sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik dan semuanya dijawab dengan baik,” ujar Irianto.

Kata dia, pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan. Soal proses pra peradilan pihaknya tidak mengambil langkah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, tersangka kasus korupsi pertambangan itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Hari ini penyidik tidak menahan Andi Aziz karena kasih ada pemeriksaan lanjutan dan dijadwalkan minggu depan,” ucap Dody.

Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi PT Thosida Indonesia pada Rabu (1/12/2021) lalu. Andi Aziz menggunakan kewenangannya memberikan izin persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Thosida Indonesia pada Tahun 2019 silam.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra negara mengalami kerugian sebesar Rp495 miliar akibat aktivitas tambang tersebut. Selama mengeruk ore nikel sejak tahun 2009 sampai 2020, di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, PT Toshida Indonesia tidak menunaikan kewajiban terhadap negara. (B)

 


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini