Ketua Komisi II A Ginal Sambari menuturkan, pemberhentian tersebut dilakukan karena PT. DMT belum mengantongi beberapa Izin penambangan, termasuk izin OPK. Ginal menegaskan, tidak ada batasan waktu p
Ketua Komisi II A Ginal Sambari menuturkan, pemberhentian tersebut dilakukan karena PT. DMT belum mengantongi beberapa Izin penambangan, termasuk izin OPK. Ginal menegaskan, tidak ada batasan waktu penutupan.
Yang jelasnya, kalau belum lengkap izinnya maka jangan coba-coba untuk melakukan aktivitas, tegas Ginal kepada wartawan di kantor DPRD Konawe, Selasa (13/1/2015).
Menurut politisi Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe, terkait dengan dugaan adanya oknum anggota dewan yang membekingi aktivitas tersebut, pihaknya sudah mengantongi nama oknum yang terduga itu dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Inisialnya HNM, namun kita juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun ketika oknum tersebut terbukti, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan tata tertip DPRD, tutup Ginal.(*/Restu)