ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada masyarakat di atas umur 18 tahun.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal P2P Kemenkes RI nomor: HK02.02/2/253 tahun 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mubar, Almawin Susen mengatakan Pemkab Mubar segera menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes RI. Dalam pemberian vaksinasi dosis ketiga ini, syaratnya yakni penerimanya sudah mendapatkan dosis lengkap (dosis 1 dan 2).
Dalam surat edaran ini juga ada penekanan di dalamnya yakni pada pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara itu, untuk sasaran nonlansia dapat dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan lansia 60 persen.
“Untuk kita di Mubar, sasaran nonlansia (di atas 18 tahun) kita sudah capai target. Sementara, untuk lansia kita belum mencapai target masih 57 persen dan kita masih membutuhkan sekitar 3 persen atau sekitar kurang lebih 200 dosis lagi. Jika, kita sudah mencapai target 60 persen untuk sasaran lansia, kita akan melaksanakan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada masyarakat,” kata Almawin Susen di kantor Bupati Mubar, Kamis (13/1/2022).
Dalam pemberian vaksinasi lanjutan atau dosis ketiga (booster) akan diberikan kepada nonlansia di atas umur 18 tahun. Saat ini pihaknya sedang fokus pada pencapaian target vaksinasi pada sasaran lansia.
“Insyaallah kita akan segera lakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini. Sambil menunggu target vaksinasi lansia tercapai 60 persen. Kekurangan kita untuk lansia sekitar kurang lebih 160 masyarakat lansia yang kita harus vaksin. Jadi kalau sudah tercapai 60 persen target lansia, kita akan mulai vaksinasi dosis ketiga (booster),” bebernya.
Saat ditanyai terkait target pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini, kata Almawin, sudah pasti ada target. Hanya saja, sampai hari ini pihaknya belum tahu berapa targetnya masing-masing.
“Yang pasti untuk pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga kita akan laksanakan, jika kita sudah mencapai target lansia 60 persen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pemberian vaksinasi dosis ketiga ini ada aturannya. Pemberian vaksin dosis ketiga memiliki jangka waktu minimal 6 bulan baru bisa divaksin dosis ketiga.
“Misalnya, kita divaksin bulan Desember lalu. Jadi, untuk vaksin dosis ketiga ini dilakukan bulan Juni,” jelasnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma