ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Aula Rapat Gedung DPRD, Sabtu (22/1/2022).
Rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 14.00 wita, molor sampai pukul 18.00 wita. Rapat tersebut molor karena belum hadirnya atau tidak kuorum untuk melaksanakan rapat paripurna penetapan 12 Raperda tersebut.
12 raperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) yakni raperda pajak penerangan jalan; raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah; raperda pengarusutamaan gender. Kemudian, raperda kabupaten layak anak; raperda kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita; raperda perlindungan anak.
Selanjutnya, raperda perlindungan guru di Kabupaten Muna Barat; raperda sempadan jalan, sungai dan pantai; raperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga; raperda perlindungan perempuan; raperda perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD; dan raperda perubahan perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyertaan modal pada Bank Sultra.
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan 12 raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Wakil Ketua Uking Djasa dan 14 anggota DPRD yang hadir. Dalam rapat yang dihadiri 16 aleg ini, seluruhnya menyetujui 12 raperda menjadi perda.
Bupati Mubar Achmad Lamani mengucapkan terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh anggota DPRD Mubar yang telah membahas 12 raperda tersebut. 12 raperda ini sebelumnya sudah disepakati dalam rapat badan musyawarah antara DPRD dan Pemkab Mubar. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma