ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,03 Kg, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 12.41 Wita.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Kota Kendari.
“Ada tiga tersangka yakni A (27), F (29), dan I (32) yang menjadi jaringan narkoba Kota Kendari,” ujar Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Faturrahman menambahkan, polisi pertama kali menangkap pelaku A di dalam mobilnya saat sedang melakukan penimbangan sabu. Di dalam mobil tersebut didapatkan sabu sebanyak 64 paket siap edar.
Saat diinterogasi, pelaku A mengaku sabu tersebut dia dapatkan dari dua orang pelaku lainnya dengan cara sistem tempel. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku lainnya yakni F dan I.
“Kedua pelaku ini mengaku memberikan sabu kepada A untuk diedarkan langsung ke pelanggan,” jelasnya.
Ketiga pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi milik Polda Sultra.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma