Royalti PT. Panca Logam Makmur Rp 8,4 Miliar Kembali Dipertanyakan

“Kami mendesak DPRD dan pemda untuk mengeluarkan rekomendasi agar pihak PT. PLM membayar tunggakan mereka yang sejak tahun 2013 sampai 2015 belum terbayarkan sekitar Rp 8,4 miliar,” tegas Koordinator

“Kami mendesak DPRD dan pemda untuk mengeluarkan rekomendasi agar pihak PT. PLM membayar tunggakan mereka yang sejak tahun 2013 sampai 2015 belum terbayarkan sekitar Rp 8,4 miliar,” tegas Koordinator Aksi Dasril dalam orasinya.
Salah seorang anggota DPRD Bombana Heryanto yang kemudian menerima para pengunjukrasa mengungkapkan, rekomendasi seperti yang dituntut para demonstran membutuhkan dukungan data yang valid. 
“Kami membutuhkan data-data yang valid untuk mengeluarkan rekomendasi karena rekomendasi itu tidak serta merta dikeluarkan. Apalagi sekarang, izin pertambangan sudah di gubernur, bukan lagi di kabupaten. Itulah yang teman-teman (DPRD Bombana) sedang konsultasikan,” jelas Heryanto saat dikonfirmasi wartawan.
Politisi Golkar ini menambahkan, saat ini masalah pembayaran royalti PT. PLM telah diserahkan ke jaksa pengacara negara (JPN). Bupati telah mengeluarkan rekomendasi ke JPN untuk menindaklanjuti pembayaran royalti tersebut. Dengan demikian, PT. PLM tidak lagi berhubungan dengan Pemda Bombana tetapi dengan kejaksaan.
Aksi itu sempat diwarnai dengan penyegelan kantor DPRD Bombana karena massa mengira tidak ada satu pun anggota DPRD yang bisa menerima mereka sehingga menganggap kantor dewan tak berpenghuni.(*/Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini