ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencanangkan program Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan.
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad mengatakan bahwa inovasi tersebut direncanakan berdasarkan hasil diskusi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI saat berkunjung ke Bapenda Sultra pada Rabu (26/1/2022).
“Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun Pergub tentang ASN bebas pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (2/2/2022).
Lanjutnya, program tersebut akan menyasar seluruh ASN yang ada di Sultra. Namun, sebagai langkah awal untuk bahan evaluasi, pihaknya akan coba menerapkan kepada ASN lingkup Pemprov Sultra terlebih dahulu jika program tersebut disetujui oleh Gubernur Sultra.
Saat ini, pihak Bapenda Sultra sedang melakukan kajian dengan melihat data seluruh ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan menghitung potensi tunggakannya.
Dengan adanya program ini, ASN yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan panismen tergantung kebijakan gubernur.
” Panismennya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam Pergub,” tambahnya.
Suharmin mengatakan, pemberlakuan inovasi tersebut dilakukan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dalam program inovasi itu, kendaraan ASN yang dimaksud berupa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan dinas. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin