Polisi Ringkus Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara

680
Polisi Ringkus Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan tiga tersangka pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Kamis (3/2/2022).

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan tiga tersangka pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diduga untuk digunakan mendaftar di perusahaan pertambangan di Kolut.

Kapolres Kolut AKBP Moh.Yosa Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal ketika seseorang warga datang di Polres Kolut hendak mengurus SIM. Saat petugas meminta kartu identitas berupa Kertu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tidak membawa KTP, hanya memperlihatkan SIM BII umum. Saat itulah petugas merasa curiga sebab SIM yang dikeluarkan berbeda warna dari bahan SIM yang asli.

Kata dia, setelah dilakukan pengecekan nomor registrasi, SIM yang bersangkutan ternyata tidak terdaftar dan kuat dugaan adanya oknum melakukan pemalsuan SIM tersebut.

Berbekal keterangan pemilik SIM tersebut akhirnya anggota langsung menuju lokasi tempat SIM itu dicetak dan langsung mengamankan ketiga pelaku pemalsuan. Di hadapan polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan baru menjalankan aksinya sekitar Desember 2021 lalu.

BACA JUGA :  Kajari Kolut Musnahkan BB Sabu dari 20 Perkara

ketiga tersangka yakni Muh Kasran (25) warga Desa Amoe Kecamatan Pakue Utara bertindak sebagai operator. Sementara kedua rekannya Agus Ismail (34) dan Irfan (18) bertindak sebagai pencari orang yang akan dibuatkan SIM palsu, merupakan warga Kecamatan Pakue Utara.

“Tersangka Kasran membuat berupa master sebagai alat pembuat SIM. Kemudian mengedit menggunakan aplikasi menggunakan laptop kemudian menyuruh kedua rekannya mencari pelanggan dengan biaya satu SIM dihargai Rp500ribu,” ujar Yosa, Kamis (3/2/2022).

Polisi berpangkat dua bunga melati ini menambahkan, SIM tersebut rencananya akan digunakan di area pertambangan sebagai syarat bekerja jadi operator alat berat dan truk di sekitar pertambangan Kolut.

BACA JUGA :  Karhutla di Koltim Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni dua SIM palsu, satu printer sebagai pencetak. Sementara saat ini ketiganya telah diamankan di Mako Polres Kolut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Saya mengimbau masyarakat yang ingin membuat SIM jangan percaya dengan calo apalagi dengan biaya miring tidak sesuai tarif yang telah ditentukan karena itu modus penipuan dan pemalsuan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Kasran mengaku kemampuan melakukan pemalsuan yang lakukannya tersebut dipelajarinya secara otodidak. Sebelumnya dirinya bisa mengedit karena belajar ketika dia berada di Makassar.

“Saya belajar sendiri pak, tapi kalau mengedit gambar dari dulu bisa waktu di Makassar,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma