Tak Ditahan, Remaja Tersangka Kasus Penikaman di Kendari Hanya Wajib Lapor

Ilustrasi penikaman bacok tusuk bunuh tikam sajam pisau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi telah menangkap dan menetapkan DNP (17) sebagai tersangka kasus penikaman dua pengunjung di salah satu kedai kopi di Kota Kendari. Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka.

“Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan sudah kembali ke rumahnya,” ucap Kapolsek Baruga Kompol Urva Lomansyah melalui telepon selulernya, Jumat (4/2/2022).

Lomansyah menjelaskan alasan DNP tidak ditahan karena masih di bawah umur dan membutuhkan pendampingan orang tua. Pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Baru Dua Bulan Keluar, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi

Akibat insiden itu, kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban mengalami luka pada bagian bahu, pergelangan tangan, serta pinggul.

“Saat ini kedua korban telah keluar dari rumah sakit dan menjalani perawatan di rumahnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan, seorang remaja berinisial DNP menikam dua pengunjung kedai kopi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA :  Kasus KTP Mister Wang, Istrinya Diduga Terlibat

Kedua korbannya yakni perempuan berinisial ECP (22) dan laki-laki berinisial AIK. Kejadian itu diakibatkan cekcok antara pelaku dengan adik EPC yakni ELP di media sosial.

Sebelum kejadian penikaman, pelaku sempat dikeroyok oleh korban dan adiknya. Tidak terima hal itu pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini