ZONASULTRA.COM, BURANGA – Aliansi Pemersatu Pemuda Sulawesi Tenggara (APP Sultra) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Buton Utara (Butur) Sultra, segera mengeluarkan keputusan terhadap anggota legislatif
IlustrasiHerman Yanto alias Bobby terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tersandung kasus illegal logging.
Desakan APP Butur itu disampaikan saat berdemonstrasi di halaman kantor sekretariat DPRD Butur, Selasa (24/5/2016).
Koordinator lapangan (Korlap) Dasrin, mengatakan sudah tidak ada alasan BK DPRD Butur untuk tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bobby. Sebabnya, Polda Sultra telah menetapkan anggota legislatif Butur yang berasal dari Partai Hanuta itu sebagai tersangka kasus illegal logging
“Bobby ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illeggal logging, maka sudah tentu kapasitasnya sebagai anggota legislatif melanggar kode etik,” kata Dasrin
Ironisnya, yang terjadi kasus ini hanya didiamkan oleh BK DPRD Butur. Atas sikap tersebut, pihaknya menduga ada kongkalingkong antara Bobby dan badan yang bertugas mengawasi dan mengadili perilaku para anggota legislatif itu.
” Makanya kami yang tergabung dalam APP Sultra mendesak kepada BK DPRD Butur untuk segera mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan pelaku illegal logging. Kalau tidak, jangan salahkan kami menduga ada permainan didalamnya serta mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap BK,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Butur, Muliadin Salenda saat menerima perwakilan APP Sultra membantah tudingan yang dilontarkan para pendemo. Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, tidak tinggal diam dengan persoalan yang menjerat Bobby. Pihaknya, sudah melakukan langkah-langkah konkret tanpa disadari pihak lain.
Contohnya, sambung dia, telah melakukan penetapan internal dewan tata beracara dan kode etik anggota DPRD Butur. Dimana, selama berdirinya lembaga penyalur aspirasi rakyat itu belum dilengkapi dengan peraturan-peraturan tersebut.
Hal itu untuk memastikan, kalau ada anggota dewan yang terlibat dalam hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan harus dilakukan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
” Itu dulu yang kita tetapkan, selama ini BK Butur belum mempunyai tata beracara dan kode etik, nanti pada jaman saya ketua baru ini kita adakan. Jadi bagaimana untuk memastikan Bobby melanggar, yah tata beracara dan kode etik ini harus disiapkan,” jelasnya.
Sebagai ketua BK, Muliadin mengaku tetap konsisten dengan tugas pokok atau fungsi penegakan kode etik di lembaga dewan tersebut. Hanya saja, ujar mantan ketua KNPI Butur ini, semuanya butuh proses. Dalam waktu dekat ini sudah akan ditetapkan tata beracara dan kode etik yang sebelumnya telah dikonsultasikan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sultra.
Tata beracara dan kode etik, tambah Muliadin yang juga menduduki ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Butur menjadi payung hukum di internal dewan dan khususnya di BK sendiri untuk menindak anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Pada kesempatan itu juga, Muliadin meminta kepada para pendemo untuk menyampaikan laporan resmi agar bisa dijadikan rujukan dalam memproses kasus yang menjerat Bobby.
“Nanti sampaikan laporan resmi, baik itu perorangan, melalui lembaga maupun partai. Sebagai landasan untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik itu. Tapi, kkta perlu bersabar sambil menunggu proses tata beracara dan kode etik selesai. Kemudian dari situ bisa ada proses selanjutnya, apakah Bobby benar-benar melanggar kode etik atau tidak,” pungkas mantan ketua KNPI Butur ini. (B)
Penulis : Darmawan
Editor : Kiki