Pembangunan Vila di Labengki Masuk Kawasan Hutan Lindung

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pembangunan vila yang dilakukan oleh PT Labengki Nirwana Rezort dibawah pimpinan pengolahnya, Habib, di kawasan wisata pulau Labengki di Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai kecaman dari pemerintah setempat.

Vila Labengki

Setelah sebelumnya Wakil Bupati Raup mengungkapkan jika kawasan Labengki berada di wilayah administrasi Pemda Konut, kini penegasan itu kembali dilontarkan oleh instansi terkait yakni dinas kehutanan setempat.

Kepala Dinas Kehutanan Konut Amirudin Supu mengungkapkan, meski wisata Labengki berada dalam wilayah konservasi, namun BKSDA sendiri hanya berwenang mengelolah taman wisata alam lautnya (TWAL), sementara dinas pariwisata mengelolah sarana dan prasarana dalam kepariwisataan, sementara dinas kehutanan berwenang mengurus hutan lindungnya.

Menurut Amirudin, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BKSDA dan PT Labengki Nirwana Resort berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 22 tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemamfaatan jasa lingkungan hutan lindung. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan tersebut setelah yang dipimpinnya melakukan peninjauan langsung dilokasi pembangunan Vila pada tanggal 17 Mei 2016 lalu.

“Terkait kegiatan di Labengki itu, saya sudah keluarkan surat teguran bahwa kegiatan yang dilakukan di sana itu sudah masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan Permenhut,” kata Amirudin Supu, Rabu (25/5/2016).

Kata Amirudin, surat teguran tersebut memerintahkan pihak PT Labengki Nirwana Resort segera melakukan koordinasi pada pemda Konut melalui instansi terkait, sebelum melanjutkan pembangunan vila. Pasalnya, sejak awal hingga proses pembangunan vila, PT labengki Nirwana Resort tidak pernah melakukan koordinasi.

Semestinya, lanjutnya, pengelolaan serta pengembangan wisata Labengki harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah Konut. Mengingat keberadaan Labengki sendiri berada diwilayah pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, bahan baku yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk membangun vila berdasarkan jenis kayu yang ada diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Namun, kata Amirudin, untuk membuktikan hal tersebut berada dalam kewenangan dinas kehutanan Provinsi.

“Kalau kewenangan itu ada pada kami, saya sudah pastikan itu kayunya dari hutan lindung,” ujarnya.

Pihaknya menunggu dalam waktu satu atau dua hari ini pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi. Mengingat, dari pihak Polres Konawe telah menghubungi dinas kehutanan mempertanyakan kedudukan atau status bangunan yang ada di Labengki apakah berada di kawasan hutan lindung atau tidak. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini