Bantuan PKH Tahap I dalam Proses Penyaluran, Dinsos Sultra Imbau Masyarakat Selalu Update Data KK

Bantuan PKH Tahap I dalam Proses Penyaluran, Dinsos Sultra Imbau Masyarakat Selalu Update Data KK
Kepala Seksi (Kasi) PKH Dinsos Sultra, Edi Setiawan (Kiri) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) 1 PKH Dinsos Sultra, Laode Muhammad Karim (Kanan).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 pada Januari hingga Maret 2022 dalam proses penyaluran. Seiring dengan hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengevaluasi data masyarakat penerima PKH.

Kepala Seksi (Kasi) PKH Dinsos Sultra Edi Setiawan mengatakan, untuk kelancaran pendataan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memperbarui data keluarga, utamanya kartu keluarga (KK) karena ke depan semua pengurusan akan berbasis NIK dan KK.

“Karena kemarin beberapa wilayah saya kunjungi banyak yang kendala di KK karena belum di-update. Mungkin kemarin anaknya masih SD, sekarang sudah SMA. Makanya harus diubah,” ungkapnya di Sekretariat PKH Dinsos Sultra, Senin (21/2/2022).

Kata dia, kejadian seperti itu banyak terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan juga wilayah lainnya. Pembaruan tersebut dilakukan oleh masyarakat itu sendiri melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing.

Koordinator Wilayah (Korwil) 1 PKH Dinsos Sultra, Laode Muhammad Karim mengatakan, jumlah penerima PKH 2022 tidak bisa dipastikan. Pasalnya selalu bergerak naik turun dan adanya surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga penerima tahap 1 ini mengacu pada final closing tahap 4 2021 yang disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru yaitu sebanyak 135.564 KPM.

“Jangankan per tahun, per triwulan saja bisa bergerak. Misalnya ada keluarga yang punya komponen bansos lansia meninggal dunia, tahun berikutnya dimutakhirkan meninggal dunia, begitupun pendidikan, jika naik tingkat dari SMP ke SMA misalnya maka akan semakin besar didapat,” terangnya.

Sementara itu, besaran penerimaan PKH masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya karena belum ada surat keputusan baru dari Kemensos, yaitu ibu hamil Rp750 ribu, anak SD Rp225 ribu, anak SMP Rp375 ribu, anak SMA Rp500 ribu, lanjut usia 75+ Rp600 ribu dan disabilitas berat Rp600 ribu serta diterima per triwulan. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini