ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM Kendari pada Jumat (4/3/2022). Hal ini menindaklanjuti aduan pensiunan PDAM Tirta Anoa Kendari terkait penyelesaian utang Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Pamsi) PDAM Tirta Anoa Kendari.
RDP tersebut dilaksanakan karena timbulnya tuntutan pensiunan PDAM Tirta Anoa Kendari yang hadir di RDP tersebut dan mengaku tidak mendapatkan dana pensiunan yang menjadi hak mereka.
Menanggapi aduan tersebut, Direktur PDAM Kendari, Damin mengatakan utang PDAM ke Dapenma Pamsi telah selesai. Namun para pensiunan meminta Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) baru sehingga mereka bisa menikmati dana pensiun secara leluasa.
“Konsekuensi dari menaikan PhDP yang baru, otomatis pasti ada tambahan yang harus diselesaikan PDAM kepada Dapenma Pamsi Pusat,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, PDAM harus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas dan Dapenma Pamsi agar segera menyelesaikan masalah kepada karyawan purna bakti.
“Jadi harus segera disalurkan PhDP pensiunannya. Serta PDAM harus didampingi Pemerintah Kota agar dapat menyehatkan perusahaan dari segi administrasi keuangan,” jelas Andi Sulolipu. (C)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma