Pakar Hukum Sebut Kasus Nur Alam Terkesan Dimainkan

Dua pakar hukum nasional yakni Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva
Dua pakar hukum nasional yakni Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva menjadi pemateri kegiatan bedah buku berjudul Memoar Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/3/2022). (Bima/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua pakar hukum nasional yakni Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva menyebutkan banyak kejanggalan dalam kasus hukum yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Hal itu diungkapkan saat keduanya menjadi pemateri kegiatan bedah buku berjudul Memoar Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/3/2022).

Hamdan Zoelva mengibaratkan kasus Nur Alam seperti berada di air keruh alias banyak campur tangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, kasus hukum tidak selalu dalam keadaan bening karena sering kali tidak dilihat cermat dan selalu ada yang dikorbankan.

“Saya merasa ada tangan-tangan tidak terlihat yang bermain. Selain ketokohan Nur Alam, Sultra kini menjadi primadona lantaran kaya akan sumber daya alam (SDA),” ujarnya.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengungkapkan, Nur Alam merupakan korban peradilan. Karena menurutnya kejaksaan telah menutup kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan. Namun kemudian kasus itu diangkat kembali.

Sementara pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, hukum yang diberikan terhadap kasus Nur Alam adalah hukum yang tidak waras. Menurutnya, hukum harus ditegakkan oleh orang yang baik otaknya dan hatinya agar hukum tersebut berjalan baik.

“Kita harus cermat dan pintar dalam melihat lawan, mulai sejak awal proses hukum hingga vonis yang dikeluarkan, termasuk upaya hukum yang dilakukan Nur Alam, tapi dalam putusannya tetap divonis kalah oleh majelis hakim,” ucap Margarito.

Margarito mengatakan, kalau hakim jujur, perkara Nur Alam akan diputuskan bebas karena ia menilai alat bukti yang digunakan hakim memvonis mantan Gubernur Sultra tersebut sangat lemah, hanya berdasarkan asumsi dan persepsi.

Sementara Nur Alam yang kini ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, melalui anaknya Radhan Algindo dan Sitya Giona berpesan, orang yang dipenjara belum tentu salah, dan orang yang bersalah masih banyak menghirup udara segar di luar sana.

Ia melihat banyak pejabat daerah yang terbukti bersalah tapi hukum yang dijatuhkan kepada mereka sangat tidak adil untuk dirinya.

“Saya memilih menjadi masyarakat yang baik dan menjalani proses hukum yang berlaku di negara ini,” kata Nur Alam.

Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016. Ia dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara, dan politik Nur Alam juga dicabut.

Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

KPK mengeksekusi Nur Alam di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hingga sekarang. (b)

Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini