Dua Pelaku Pengeroyokan Kakak Beradik di Kendari Ditangkap

122
Dua Pelaku Pengeroyokan Kakak Beradik di Kendari Ditangkap
Polresta Kendari - Polresta Kendari menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan, Selasa (15/3/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan kakak beradik di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 02.30 WITA

Dari enam pelaku, kepolisian baru berhasil meringkus dua orang berinisial RS (14) dan UA (16). Sementara empat pelaku lainnya berinisial A, I, D, dan R masih buron.

Kejadian naas itu menimpa Aditya Eka Prasetya dan adiknya Angga Dwi Prayuda. Akibat pengeroyokan tersebut kedua korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA :  Berkas Perkara 7 Tersangka Pengancam Bom Molotov di Konsel Dinyatakan P21

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, kejadian itu berawal saat Angga Dwi Prayuda terkena mata busur di bagian kaki saat melintasi area Jalan Saranani. Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya Aditya Eka.

“Kakak korban kemudian mendatangi tempat kejadian tersebut dan malah jadi korban pengeroyokan,” katanya di Polresta Kendari, Selasa (15/3/2022).

Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi serta celurit. Akibatnya, korban Aditya mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri, dan punggung.

BACA JUGA :  Ini Alasan Ishak Ismail Polisikan Bupati Koltim

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, belum mengetahui jelas apa motif para pelaku melakukan pengeroyokan. Pasalnya, korban dan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

“Kita masih dalami peran masing-masing pelaku dan motif pengeroyokan tersebut,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (B)


Kontributor : Muhammad Triwayudi
Editor: Ilham Surahmin