ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kredit uang berbasis teknologi (fintech) di Sultra tumbuh positif.
Hal tersebut dipaparkan Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) yang diselenggarakan oleh OJK bersama insan pers di Sultra, Kamis (17/3/2022). Turut hadiri Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Ridwan Badallah secara virtual.
Arjaya mengatakan, pertumbuhan tersebut dilihat dari jumlah lender yang mengalami peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94 persen (yoy), seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 76,40 persen (yoy).
Di sisi jumlah transaksi per akun di Sultra, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 53,29 persen (yoy) dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 126,86 persen (yoy) per Januari 2022. Sementara, jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp99 juta atau meningkat 79,25 persen (yoy).
“Hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik,” ucapnya.
Berdasarkan survei OJK pada 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra berhasil melampaui target nasional. Tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 persen sedangkan literasi sebesar 36,75 persen. Bersamaan dengan itu, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.
Pasalnya, saat ini sedang marak-maraknya penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital. Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.
Dari Januari hingga Maret 2022 tercatat sebanyak 779 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 653 pemberian informasi, 110 penerimaan informasi dan 16 pengaduan konsumen.
Pengaduan masih didominasi bidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, sejak 2018 hingga Juni 2021 fintech lending ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform Fintech P2P Lending. Sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online atau investasi ilegal.
Lanjutnya, sejak 2018 hingga November 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs tersebut.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” tutupnya. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati