ZONASULTRA.COM, LAWORO– Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh perusahaan dari luar yang menjadi pemenang tender agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus dari Mubar.
Kepala BPKAPD Mubar Rosmasari La Ute mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) memaksimalkan penarikan retribusi dari sektor pajak, salah satu pajak dari pengerjaan proyek.
Sejauh ini, ada beberapa perusahaan dari luar daerah pemenang tender yang mengerjakan proyek di Mubar dan pihaknya tidak memiliki data.
“Selama ini pihak perusahaan masih menggunakan NPWD asal mereka. Seperti perusahaan dari Kendari, mereka menggunakan NPWP dari sana dan untuk pencairan sudah pasti melakukan pencairan di sana. Sehingga retribusi pajaknya masuk di sana,” kata Rosmasari La Ute di kantornya, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, sebagian besar proyek di Mubar dikerjakan perusahaan dari luar daerah. Apa lagi, diketahui perusahaan ini untuk mengerjakan proyeknya masih ada juga yang menggunakan material dari Mubar, seperti pasir, tanah timbunan, batu atau tambang galian C lainnya,
Rosmasari mengaku sebagai besar pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga wadahnya itu dari luar, seperti memiliki peralatan lengkap. Akibatnya penarikan retribusi pajak dari pengerjaan proyek di Mubar tidak dapat dilakukan secara maksimal, meski proyeknya dari Mubar.
“Misalkan perusahaan A, bertempat di Kendari otomatis NPWP-nya di sana. Pajak yang kita dapat adalah bagi hasil. Padahal yang seharusnya kenanya sama kita (Mubar),” ungkapnya.
Ke depan ia akan bekerjasama dengan kantor Pajak agar perusahaan yang dari luar untuk dibuatkan NPWP Mubar. Sehingga, ia berharap pembayaran pajaknya bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah.
Ia juga meminta Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) untuk menyampaikan hal tersebut ke perusahaan dari luar daerah yang menjadi pemenang tender. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin