Pemda Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Nilainya Turun

Pemda Mubar Tetap Besaran Zakat Fitrah 2022, Nilainya Turun
La Karimu

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakar fitrah 1443 Hijriah.

Besaran zakat fitrah tahun 2022 ini turun dibanding tahun 2021 lalu, seperti kategori beras turun satu persen dan hanya jagung yang mengalami peningkatan sebesar dua persen.

Hasil penetapan besaran zakat fitrah yakni beras kepala sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras super kepala Rp33 ribu per jiwa. Kemudian beras biasa atau beras dolog Rp30 ribu per jiwa dan jagung Rp17.500 ribu per jiwa.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) La Karimu mengungkapkan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan. Hal itu berdasarkan harga lokal hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di tiga wilayah besar di Mubar.

Tahun lalu besaran zakat fitrah mencapai Rp38 ribu per jiwa, sedangkan tahun 2022 ini mencapai Rp37 ribu per jiwa.

“Hanya jagung yang mengalami peningkatan dari sebelumnya tahun lalu Rp15 ribu dan tahun 2022 mencapai Rp17.500,” kata La Karimu ditemui di kantornya, Senin (11/4/2022).

Dari hasil pantauan Disperindag harga sembako berbeda-beda, misalnya harga beras kepala di Tiworo sebesar Rp9.500, Lawa dan Kusambi sebesar Rp11 ribu.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Dan Baznas Kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat,

Adapun pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini