ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan Peraturan Presiden RI No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di salah satu hotel di Kendari, Kamis (28/4/2022) malam.
Selain sosialisasi, pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat persiapan agenda nasional Perhapi Indonesia yakni temu profesi tahunan (TPT) yang akan dilaksanakan di Sultra.
Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz menjelaskan, substansi dari Perpres tersebut adalah pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam, atau mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.
“Dengan pelimpahan wewenang ini maka Sultra sementara menyiapkan instrumen dan infrastruktur pendukung agar regulasi ini betul-betul dapat mendukung iklim investasi di Sultra,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Perhapi Perwakilan Sultra, Afdhal, mengatakan, peraturan tersebut dapat memudahkan pengusaha lokal untuk turut andil dalam investasi dan pengembangan daerah.
“Semoga dengan aturan ini, pengusaha lokal tidak sulit lagi harus ke pusat untuk mengurus perizinan berusaha,” ujarnya.
Afdal juga menambahkan, kegiatan TPT yang bakal berlangsung di Sultra tersebut akan dihadiri ahli-ahli pertambangan se-Indonesia. Sehingga ia berharap kegiatan tersebut dapat berkontribusi terhadap industri pertambangan di Sultra dan memberi manfaat besar untuk kemakmuran rakyat. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati













