ZONASULTRA.COM, LANGARA – Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2015 lalu telah direalisasikan kepada masing-masing partai yang ada di daerah tersebut.
Ardan HayunNamun 3 dari 12 partai yang menjadi kendaraan politik para politisi di daerah pemekaran Kabupaten Konawe itu terpaksa hangus dengan sendirinya. Tiga partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konkep, Ardan Hayun mengatakan, hangusnya dana bantuan untuk 3 partai politik itu diakibatkan terlambatnya pengurusan administrasi yang merupakan syarat keluarnya dana bantuan parpol.
Menurut Ardan, total anggaran bantuan dana pemerintah daerah setempat kepada 12 partai di Konkep senilai Rp 65,7 juta.
“Anggarannya kurang dari Rp 66 juta, namun tiga partai politik ini belum melakukan pengurusan administrasi keuangan untuk pencairan dana tersebut sehingga dana di tahun 2015 lalu terpaksa hangus,” kata Ardan, Rabu (1/6/2016).
Dikatakan dia, tujuan dari bantuan dana tersebut adalah untuk pendidikan politik internal partai seperti melakukan kegiatan diskusi kepada perangkat partai atau generasi pemula dan kepada masyarakat, seperti kegiatan seminar.
“Saya harap agar pimpinan parpol tanggap terhadap surat yang ditujukan kepada partai agar anggaran yang disediakan ini tidak hangus lagi, khususnya tiga partai yang belum melakukan pengurusan ditahun kemarin sampai batas akhir Desember mendatang,” terangnya.
Adapun syarat keluarnya dana bantuan kepada 12 parpol di Konkep adalah surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD partai politik tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua umum dan sekjen partai politik, fotocopy surat keterangan NPWP.
Selain itu, surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilu DPRD tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPU kabupaten, nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.
Selanjutnya syarat kelima adalah rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Syarat ketujuh yakni surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat parpol. (B)
Penulis : Arjab Karim
Editor : Jumriati