ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan pasangan calon (Paslon) bupati Muna Rusman Emba – Malik Ditu (Rumah Kita) di Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum lengkap. Masih ada bukti yang perlu dilengkapi.
Rusman-MalikLaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK ketika memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II di 2 TPS dalam sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Putusan MK dianggap cacat yuridis karena tidak lagi menggali kebenaran yang sebenarnya.
Tim Advokasi Rumah Kita, LM Bariun mengatakan, bukti itu berupa hasil pemeriksaan kepolisian sektor Katobu (Muna) terkait pemeriksaan dua orang lurah. Selain itu, diperlukan juga bukti hasil verifikasi faktual KPU terhadap 17 pemilih yang masuk dalam amar putusan MK.
17 pemilih yang sedang diverifikasi tersebut, jika benar adalah adalah warga di 2 TPS yang PSU dan punya hak pilih maka putusan MK jelas menyalahi kode etik. Kata Bariun, pihak Rumah Kita sudah melakukan kroscek lebih awal. Hasilnya, warga yang dianggap pemilih dari luar daerah adalah warga di daerah PSU dan sudah tercatat di catatan sipil setempat sejak tahun 2013.
“Makanya saya katakan MK ini menggunakan logika terbalik. Kemarin kami balik dari Jakarta, kordinasi kami dengan Dewan Kehormatan MK, kami diminta untuk melengkapi semua temuan-temuan yang menjadi pertimbangan MK dalam amar putusannya,” kata Bariun di Kendari, Rabu (1/6/2016) malam.
Lanjut Bariun, yang berperkara dalam sengketa Pilkada Muna adalah Rumah Kita sebagai pelapor dan KPU Muna sebagai terlapor, namun ketika MK memutuskan PSU jilid II, pihak terkait paslon Baharuddin-La Pili sudah dianggap pelapor juga. Kata Bariun, seharusnya MK mendukung apa yang telah dilakukan oleh KPU Muna bukan malah mengakomodir secara full kepentingan pihak Baharuddin –La Pili yang keterangan dan buktinya belum tentu benar.
Jika benar pihak terkait Baharuddin-La Pili telah memberikan keterangan dan bukti palsu di MK, maka dewan kehormatan bisa mengarahkan hakim MK untuk menganulir putusannya. Kata Bariun, MK bisa saja menganulir keputusannya ketika bahan pertimbangannya ternyata palsu.
Untuk diketahui, kandidat Pilkada Muna terdiri dari 3 paslon yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).
Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU, Rumah Kita unggul 93 suara.
Kini, MK memutuskan untuk PSU ulang di 2 TPS yakni yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari 2 Lurah yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah. (B)
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki