ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati sebesar Rp76 triliun oleh pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI pada Sabtu (14/5/2022) dalam rapat konsinyering yang digelar sehari sebelum kesepakatan.
Awalnya, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk Pemilu mendatang, namun pemerintah dan DPR mengajukan keberatan.
KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran. KPU pun mengajukan permohonan anggaran senilai Rp76 triliun. Permohonan itu digantung seiring wacana penundaan pemilu.
Pembahasan anggaran kembali bergulir usai Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya memfasilitasi KPU dalam persiapan Pemilu 2024.
Dilansir CNBC Indonesia, Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.
“Keputusan itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP),” ungkapnya.
Dalam rapat konsinyering itu pula, masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari dari usulan KPU selama 90 hari. Rifqi menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu. Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Rifqi berkata hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan. KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.
“Masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu,” tutupnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma