Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi UHO Diamankan Polisi

Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi UHO Diamankan Polisi
AFG (33) pelaku pencurian ponsel seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari NRM (19), diamuk massa usai kedapatan melakukan aksinya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (24/5/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – AFG (33) pelaku pencurian ponsel seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari NRM (19), diamuk massa usai kedapatan melakukan aksinya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, kronologi pencopetan tersebut terjadi saat korban NRM mengendarai motor bersama temannya menuju arah THR, tiba-tiba pelaku inisial AFG bersama rekannya, YS (sedang buron) menghampiri korban.

Setelah jarak keduanya dekat, pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di saku sebelah kiri. Sehingga si korban, sontak berteriak dan meminta tolong ke warga sekitar.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 30,85 Gram, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

Karman (31), salah satu warga yang mendengar teriakan korban melihat pelaku melarikan diri seusai mengambil barang korban.

Dengan sigab, Karman dan warga lainnya mengejar kedua pelaku hingga berhasil diamankan. Namun salah satu rekan dari pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

“Usai mengamankan pelaku, salah satu warga langsung mengubungi pihak kepolisian untuk datang di TKP dan pelaku tersebut sempat diamuk massa oleh warga sekitar,” katanya.

BACA JUGA :  Begal Terjadi di Area Kampus UHO, Mahasiswa Pertanian Jadi Korban

Setelah sampai di TKP, pihak kepolisian membawa pelaku berserta kendaraan roda dua yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar dan uang pecahan Rp50 ribu tiga lembar.

Kemudian sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan sarungnya warna hitam, satu buah bor listrik, satu buah gulungan kabel listrik.

Serta, sebuah handphone milik korban, KTP, SIM C dan STNK atas nama Ahmad DG Manye, satu buah ATM dan tiga kartu BPJS. (C)


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini