ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia baru-baru ini menyambangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kunjungan itu untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor B.1328/DJPRL.2/V/2022 perihal kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Kabupaten Wakatobi untuk masyarakat lokal di Kampung Nelayan Mola Raya di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) dan beberapa agenda lainnya.
Direktur Perencanaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Suharyanto mengatakan, Menteri KKP sudah sangat serius menerapkan prinsip ekonomi biru (blue economy) di dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Kata Suharyanto, untuk ruang laut secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 bahwa setiap aktivitas di ruang laut perlu sesuai dengan rencana tata ruang yang ada di wilayah laut.
Terkait Marina Water Front City karena berada di ruang laut maka di dalam prosesnya harus sesuai dengan peruntukan laut itu sendiri. Bupati Wakatobi dengan jajarannya sudah mengajukan permohonan untuk itu kepada Menteri KP. Menurut Suharyanto, permohonan itu sudah diproses.
“Ini adalah satu dukungan dari pemerintah pusat untuk menjawab tantangan perkembangan, tepatnya di Wakatobi ini,” ujarnya di Wangiwangi baru-baru ini.
Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, karena salah satu sumber pembiayaan Marina Water Front City berasal dari World Bank (Bank Dunia) maka salah satu kriteria yang harus dilengkapi adalah izin pengelolaan ruang laut (PRL) yang saat ini sedang ia urus. Setelah itu menyusul analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Harapan kita bisa lebih cepat kemudian kita lakukan amdalnya. Selanjutnya itu tinggal pembangunan fisiknya, setelah dokumen administrasinya lengkap,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait status Marina yang ditimbun secara besar-besaran di era kepemimpinan Hugua dan Arhawi, ternyata wilayah laut Wakatobi yang telah mengalami reklamasi itu belum mengantongi amdal.
“Sejak dulu hingga saat ini belum ada kajian lingkungannya. Jadi ini sekaligus untuk menjawab perkembangan baru terkait izin baru PRL ini, sehingga perlu kita lengkapi. Kalau dulu kan mungkin ada beberapa yang sampai kemarin sudah pernah ada komunikasi dengan pihak lain, tapi intinya belum ada,” ungkapnya. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati