Soal Mutasi Pejabat, Pj Bupati Mubar akan Izin pada Mendagri

Soal Mutasi Pejabat, Pj Bupati Mubar akan Izin pada Mendagri
Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Hari pertama masuk kerja sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri menyinggung terkait rotasi atau mutasi serta mengembalikan pejabat eselon II sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kata Bahri, dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj bupati, ada empat kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat. Pertama dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan aparatur sipil negara (ASN). Kedua dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan terakhir dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan, setelah saya mendapat izin dari Bapak Mendagri, Tito Karnavian. Jadi, untuk melakukan mutasi saya harus konsultasi dengan Mendagri,” kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah ini, ditemui di kantor Bupati Mubar, Senin (30/5/2022).

Berbicara mutasi, kata Bahri, ia akan meminta izin kepada Mendagri selaku atasannya. Ia akan melaporkan dan memetakan kondisi birokrasi di Mubar.

“Saya kepingin bekerja dengan birokrasi yang betul-betul sejalan dengan visi dan misi kita, bagaimana semangat membangun Mubar,” ucapnya.

Untuk itu, ia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar mengatur kembali birokrasi. Selain itu, ia juga akan mengembalikan beberapa pejabat yang dinonjob sesuai dengan rekomendasi dari KASN.

“Rekomendasi KASN wajib kita laksanakan, tidak boleh kita batalkan. Untuk itu, saya akan mengembalikan ASN yang dinonjob,” bebernya.

Dia menegaskan, selama menjabat sebagai Pj Bupati Mubar berprinsip akan bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, saya sudah meminta Sekda Mubar, LM Husein Tali untuk segera menyusun kembali birokrasi. Ada fungsi baperjakat yang akan menentukan, jika semua sudah selesai. Saya akan mengusulkan izin mutasi kepada Mendagri, Tito Karnavian,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu tugas utamanya adalah akan menata kembali birokrasi yang ada di Mubar. Lanjut dia, tidak ada pejabat eselon II yang dinonjobkan serta akan menata juga pejabat eselon 3 dan 4. (b)


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati