ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka terhadap penyelesaian konflik PT Damai Jaya Lestari (DJL) menghasilkan tiga point.
Parmin DasirKetua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyebutkan tiga point yang disepakati oleh PT DJL dengan Pemda Kolaka itu adalah, bagi hasil penjualan limbah sawit dan bagi hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp.10 per kilo gram.
Dalam pertemuan antara pansus dari DPRD Kolaka dengan pihak PT DJL pada hari Sabtu (29/5/2016) lalu itu, disepakati bahwa bagi hasil penjualan CPO itu mulai berlaku per 1 Januari tahun ini.
Selain itu, lanjut Parmin Dasir, negosiasi pansus yang dibentuk sejak akhir September tahun itu berhasil memaksa perusahaan pengolahan buah sawit itu untuk membayar pajak bangunannya di Kolaka.
“Selama ini PT DJL selalu bayar pajak bangunannya di Kendari. Dengan keputusan ini, maka mereka mulai bayar pajak di Kolaka,” kata Parmin Dasir melalui telepon selularnya, Kamis (2/6/2016).
Sebelumnya, Pansus DJL mengusulkan empat rekomendasi kepada PT DJL terkait kisruh pengelolaan perkebunan sawitnya di kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Selain tiga poin yang sudah disepakati itu, DPRD Kolaka saat itu mengajukan juga rekomendasi agar PT DJL mengakomodir perekrutan tenaga kerja lokal di Kolaka.
Terkait hal itu, Parmin Dasir mengatakan bahwa tuntutan tersebut (kuota tenaga kerja lokal) sudah lebih dulu dilakukan oleh PT DJL, dengan memprioritaskan warga lokal saat melakukan perekrutan tenaga kerja pada akhir tahun lalu. (B)
Penulis : Abdul Saban
Editor : Rustam