Polemik Tanah Kelurahan Benua Nirae Berlanjut, DPRD Kota Kendari Turun Tangan

Polemik Tanah Kelurahan Benua Nirae Berlanjut, DPRD Kota Kendari Turun Tangan
DPRD Kota Kendari yang dipimpin ketua komisi I saat menjelaskan permasalahan Tanah di Kelurahan Benua Nirae.

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Polemik kepemilikan tanah Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari menuai pro kontra antara masyarakat pemilik lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Akibat polemik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, (6/6/2022) yang menghadirkan Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kota Kendari, Kepala BPN, Camat Abeli, Camat Poasia, Lurah Benua Nirae, Lurah Anggoeya, dan 32 masyarakat pemilik tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama mengatakan, sebelum adanya keputusan terkait sengketa tanah tersebut, pihaknya meminta BPN Kendari untuk membekukan sementara sertifakat tanah milik Husen Wijaya, dan Pransiska.

“Kami telah memberitahukan pihak BPN untuk memblokir Sertifikat tersebut sampai kami turun ke lokasi untuk meninjau langsung, dan ketika akan diaktifkan kembali maka BPN harus melalui DPRD lagi,” katanya saat dijumpai usai RDP, Senin, (6/6/2022).

Kata Lawama, pihaknya juga bingung terkait munculnya sertifikat tanah Husen Wijaya, dan Pransiska, padahal kedua orang tersebut tidak pernah tinggal di wilayah tersebut.

Lebih lanjut ia katakan, meski pun tanah itu dibeli, maka pihaknya mempertanyakan terkait siapa yang menjual tanah tersebut. Karena semua pengakuan warga yang penggarap tanah tersebut tidak pernah menjual tanah di tempat itu.

Sementara Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kendari Hendras Budi Paningkat mengatakan, pihaknya akan mengakomodir permintaan dari masyarakat dan melakukan pemblokiran internal terkait masalah tanah tersebut yang terindikasi bermasalah karena masyarakat mempunyai hak atas tanah tersebut.

Ia mengatakan, bersama DPRD Kota Kendari dan seluruh stakeholder serta pemiliki tanah akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik tanah yang dimaksudkan.

“Sebenarnya untuk menerbitkan sertifikat harus memenuhi syarat formil dan materil secara data, pemilik sertifikat punya dasar perolehan yang di ketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat dari situ kita lakukan pengukuran dan pemetakan untuk menerbitkan sertifikat,” katanya. (A)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini