Imigrasi Kendari Gelar Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang

Imigrasi Kendari Gelar Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama lembaga di lingkup Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang, Kamis, 9 Juni 2022. (Foto M9/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARIKantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari mengadakan kegiatan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Claro Kendari pada Kamis (9/6/2022).

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada pihak-pihak terkait dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Imigrasi tentu secara regulasi mempunyai peran vital pada upaya pencegahan perdagangan orang.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Samuel Toba mengatakan, perdagangan orang biasa terjadi pada pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Imigrasi pun harus selalu menyaring setiap dokumen yang diterima dari pemohon yang ingin melakukan perjalan ke luar negeri. Dokumen yang disetor harus lengkap dan jelas mengenai tujuan dari perjalanan tersebut.

BACA JUGA :  MTQ-XXVIII Tingkat Kota Kendari Resmi Dibuka

“Setiap pemohon harus memiliki tujuan perjalan yang jelas, apakah hanya sekedar jalan-jalan atau mau bekerja,” katanya saat ditemui usai kegiatan.

Apabila seseorang bertujuan untuk bekerja sang pemohon harus memenuhi unsur-unsur yang diatur di undang-undang (UU) ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi syarat maka permohonannya bisa ditunda.

“Sebelum menerbitkan dokumen, kami terlebih dulu melakukan pendalaman terhadap permohonan yang masuk. Sang pemohon diperiksa mulai dari jenjang pendidikan sampai jenis pekerjaannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  TPID Sultra Gelar Pasar Murah di Pelataran Masjid Al Kautsar Kendari hingga 30 September 2023

Untuk tahun 2022 ini periode sampai bulan Juni Imigrasi telah menunda tujuh permohonan penerbitan paspor. Hal itu dilakukan karena pemohon belum memenuhi kualifikasi dokumen perjalanan luar negeri.

Sementara itu, kepala divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sjahril mengatakan, penyebab utama terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi.

“Sementara para pelaku kejahatan modusnya dengan melakukan pemalsuan dokumen atau memberangkatkan para calon pekerja tanpa dokumen lengkap sehingga disebut Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) non prosedural,” ucapnya. (c)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini