ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Kendari mencatat, sepanjang 2022, sebanyak 20 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dipulangkan atau dideportasi dari negara asal tempat mereka bekerja.
Para pekerja tersebut tersebar di beberapa daerah di Sultra, seperti Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kepala BP2MI Kota Kendari Laode Askar menjelaskan, penyebab para pekerja dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap atau biasa disebut nonprosedural.
“Dokumen yang dipunya tidak ada dokumen sebagai tenaga kerja dan tidak terdaftar di data kami,” katanya di Kendari, Kamis (9/6/2022).
Menurut Laode Askar, setiap anggota migran Indonesia sebenarnya mendapat perlindungan dari lembaga BP2MI. Bentuk perlindungannya berupa perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum.
“Dilindungi dari sebelum, pada saat dia bekerja, dan setelah pulang dari negara tempat bekerja,” ungkap Askar.
Kalau terjadi deportasi terhadap migran Indonesia maka BP2MI menjemput dari lokasi penyeberangan, baik lewat pelabuhan ataupun bandara.
“Tugas kita sebatas itu. Setelah itu, tanggung jawab dari pemerintah daerah setempat untuk mengurus para migran,” ucapnya.
Selain itu, calon pekerja juga bisa dibantu oleh pihak BP2MI apabila mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen keberangkatan.
Kata Askar, jika ada masyarakat yang datang dan punya niatan untuk bekerja di luar negeri, pihak BP2MI bertugas mempertemukan yang bersangkutan dengan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan kemampuan dari calon pekerja. (b)
Penulis: M9
Editor: Jumriati