PN Pasarwajo Tidak Terima Gugatan PT SSU ke PT EEP dan CMI

PN Pasarwajo Gugurkan Gugatan PT SSU ke PT EEP dan CMI
PN PASARWAJO- Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat menerima (NO) gugatan PT Surya Saga Utama (SSU) yang dilayangkan ke PT Emar Elang Perkasa (EEP), PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan Jackson W Kumaat sebagai tergugat, Kamis (9/6/2022). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat menerima (NO) gugatan PT Surya Saga Utama (SSU) yang dilayangkan ke PT Emar Elang Perkasa (EEP), PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan Jackson W Kumaat sebagai tergugat, Kamis (9/6/2022).

Perkara ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan PN Pasarwajo dalam perkara cidera janji yang menghukum PT SSU harus membayar kerugian ke PT Emar Elang Perkasa (EEP) dengan nilai sekitar Rp79,7 miliar seperti tertuang di dalam putusan nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw.

Kemudian membayar kerugian pokok ke PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dengan nilai Rp55,02 miliar serta hutang pokok sebesar Rp3,22 miliar seperti tertuang di dalam putusan No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw.

Selanjutnya, atas kedua putusan itu, PT SSU melakukan perlawanan yang diajukan Jackson W Kumaat yang bertindak sebagai direktur.

Namun perlawanan itu berakhir dengan perdamaian, bahwa PT SSU mengakui kewajibannya terhadap PT EEP dan PT CMI yang kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian yang sudah diputus oleh PN Pasarwajo dan bersifat inkrah atau tetap.

Dikarenakan atas hasil damai itu, PT SSU dengan diwakili Riesky Purnama Rinawan sebagai direktur kembali menggugat pembatalan akta perdamaian tersebut yang terdaftar di dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Namun sayangnya majelis hakim memutus gugatan PT SSU tidak dapat diterima dan mengabulkan menerima eksepsi error in persona para tergugat.

Pertimbangan majelis hakim menurut fakta dan bukti dalam persidangan, PT SSU yang diwakili Riesky sebagai Direktur bedasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nomor 01, tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas (PT), oleh karenanya Riesky tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan.

Kuasa Hukum PT EEP dan CMI Rio A Sopacua menyatakan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam pertimbangannya dan memutus hal tersebut.

“Secara sederhana dapat saya jelaskan bahwa pada persidangan no 16 ini, penggugat melalui ibu Riesky Purnama sebagai direktur mengajukan Akta RUPSLB no1 tanggal 18 Mein2020 sebagai legal standing, sedangkan akta RUPSLB tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM,” katanya melalui keterangan pers kepada zonasultra, Sabtu (11/6/2022).

Ia melanjutkan UU PT mengatur di dalam pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3) bahwa akta perubahan (susunan direksi) baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Sehingga karena akta RUPSLB PT SSU tentang pengangkatan Riesky Purnama sebagai Direktur (perubahan susunan direksi) tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya mengajukan eksepsi error in persona: diskwalifikasi in person dan hal tersebut dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara.

Terkait acta van dading antara PT SSU yang diwakili Jackson Kumaat sebagai direktur, dan klienya serta ia selaku pihak eksternal sebelum penandatanganan akta tersebut juga telah memverifikasi terkait susunan direksi PT SSU kepada Ditjen AHU Kemenkumhan.

Hasilnya, Kemenkumham menyatakan bahwa akta perubahan terakhir yang terdaftar adalah akta atas nama Jackson Kumaat sebagai atau duduk dalam dewan direksi PT SSU.

“Perlu digarisbawahi bahwa PT SSU masih memiliki kewajiban dengan nilai cukup besar yang harus dibayarkan terhadap klien saya PT EEP dan PT CMI hal mana sudah tertuang di dalam putusan putusan terdahulu,” ujarnya. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini