ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Seorang anak berinisial NF (12), asal Kendari diperdagangkan lewat aplikasi Michat di Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban NF diperdagangkan oleh AY, IM, dan FM. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut di Polres Konawe.
Berdasarkan laporan polisi, awalnya korban NF pergi dari rumah menuju ke Unaaha pada Rabu, 27 April 2022. Di Unaaha, korban dijemput oleh YG, teman dari pelaku AY.
Korban kemudian dibawa ke sebuah wisma tempat AY menunggu. Selanjutnya AY mencari laki-laki yang akan berhubungan badan layaknya suami istri (batari) dengan korban melalui aplikasi MiChat.
Setelah AY mendapatkan batari, korban dijemput di wisma dan dibawa ke sebuah hotel. Di sana korban dan batari berhubungan badan. Korban kemudian dibayar Rp1 juta. Dari jumlah itu, AY mendapat imbalan Rp100 ribu.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 29 April 2022, AY kembali mencari laki-laki yang akan bersetubuh dengan NF di wisma tempat mereka menginap. Kali ini ia mematok harga Rp500 ribu dan kembali mendapat jatah Rp100 ribu.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, giliran IM yang mencari batari untuk NF. Korban NF dibayar Rp400 ribu dan ia memberi imbalan Rp50 ribu pada IM.
Pada Sabtu, 30 April 2022, pelaku lainnya, FM mencari batari melalui aplikasi MiChat. Batari tersebut datang ke wisma dan membayar NF sebesar Rp400 ribu. FM pun mendapat imbalan Rp50 ribu.
Terakhir pada Minggu, 1 Mei 2022, giliran AY yang kembali mencari batari untuk korban. Kali ini ia hanya dibayar Rp200 ribu. Uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan, makan, dan membeli pakaian untuk korban.
Atas perbuatannya, para mucikari itu dijerat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (b)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati