Kejari Konawe Launching Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Fungsinya

Kejari Konawe Launching Rumah Perdamaian Masyarakat, Ini Fungsinya
FOTO BERSAMA - Kejari Konawe bersama Forkopimda kabupaten konawe, Selasa (14/6/2022) (Atzhar/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaunching rumah perdamaian masyarakat Kabupaten Konawe atau house of restorative justice (RJ), Selasa (14/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Musafir Menca Mengungkapkan, rumah perdamaian ini dibuat untuk penyelesaian penghentian perkara secara RJ. Rumah perdamaian tersebut merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Jadi kalau ada perkara yang diterima oleh kejaksaan, kalau memenuhi syarat tidak dilimpahkan ke pengadilan, kita hentikan,” ungkapnya usai launching rumah perdamaian masyarakat.

Ia mengatakan, filosofi dari rumah perdamaian tersebut tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Ada perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai dengan berprinsip perbuatan itu harus memulihkan keadaan semula.

“Kalau perbuatan itu terkait dengan pencurian dengan nilai curian di bawah dua juta lima ratus rupiah, kalau pelakunya bisa kembalikan pada yang punya dan yang punya bisa memaafkan. Kita selesaikan, tidak perlu kita lanjutkan di persidangan,” terang Musafir Menca.

Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwakili Kepala Dinas PMD Keniyuga Permana, Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, tokoh adat Bisman Saranani.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani, Karutan Unaaha Herianto, Kepala Pengadilan Negeri Konawe, dan Kepala Pertanahan Kabupaten Konawe, Muh. Rahman. (b)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini