ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pengunjung Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang keras berenang sejauh 50 meter dari bibir pantai.
Larangan tersebut dikeluarkan akibat seringnya terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan pengunjung oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Konawe.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kabupaten Konawe, Muh. Nur mengungkapkan, rencananya pekan ini ia bersama jajarannya akan ke Pantai Batu Gong untuk memasang papan peringatan tersebut.
“Kami mengeluarkan perhatian keras kepada pengunjung yang mendekati area sekitar 50 meter dari bibir pantai, dan semoga ke depan tidak ada lagi korban,” katanya saat ditemui, Selasa (28/6/2022).
Peringatan itu akan dipasang di empat titik. Dua tempat di Pantai Batu Gong satu dan sisanya dipasang di Pantai Batu Gong Dua.
Hasil diskusi dengan pihak pengelola pantai batu gong harus dilakukan ritual mosehe. Usai meninggalnya remaja putri di Pantai Batu Gong, Senin (27/6/2022). (c)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin