ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dibawah kepemimpinan Bupati Abu Hasan, ternyata masih mempekerjakan seorang PNS yang sudah dipecat. Orang tersebut adalah Darwin Kunu, kini menjabat Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Butur.
Abu HasanAbu Hasan beralasan terkait pemecatan Darwin Kunu, masih menunggu pembaruan surat pemecatan dari Badan Kepegawaian Nasioanal (BKN) pusat. Memang sebelumnya ada surat pemecatan namun itu ditujukan pada bupati sebelumnya Ridwan Zakariah.
“Sekarang sedang kita memperbaharui pernyataan dari BKN pusat. setelah ada itu baru bisa diambil langkah selanjutnya,” kata Abu yang belum genap setahun memangku jabatan bupati, di Kendari, Jumat (6/3/2016).
Dengan demikian, saat ini jabatan Darwin Kunu belum berubah yakni tetap Asisten II Setda Butur dan masih menerima gaji dan tunjangan seperti PNS lainnya. Mengenai surat dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sultra belum dapat diproses karena ditujukan pada penjabat (PJ) bupati sebelumnya Saemu Alwi.
Hingga saat ini Ombudsman (lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik) belum memperbaharui suratnya tentang pemerintah kabupaten Butur yang wajib melaksanakan keputusan BKN. Abu berjanji, jika sudah ada pembaruan surat dari Ombudsman dan BKN maka pemecatan itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Darwin Kunu sebelumnya pernah dijerat kasus pidana korupsi perencanaan pembangunan tujuh dermaga di Butur semasa menjabat Kepala Dinas Perhubungan di era Bupati Ridwan Zakariah. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari nomor 18/Pid.Tipikor/2014/PN.KDI tanggal 18 Juni 2014, Darwin Kunu divonis penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, setelah Darwin Kunu bebas, putusan pengadilan itu diabaikan oleh Bupati Ridwan Zakariah dan bahkan melantiknya sebagai Asisten II pada 27 Desember 2014. Tidak lama berselang, tanggal 12 Januari 2015 berdasarkan Surat BKN RI yang ditujukan kepada Bupati Butur bernomor FII 26-30/KOL 1-9/59 poin 4 yakni memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS kepada Darwin Kunu dan Laode Abdul Kadir karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan.
Hingga pemerintahan Ridwan Zakariah berakhir dan digantikan Pj Bupati Saemu Alwi, Darwin kunu masih tetap menikmati fasilitas dan jabatan sebagai Asisten II Setda Butur.
Januari 2016 lalu, Kepala ORI Sultra Aksah mengatakan, sejak 2015 ORI telah menyampaikan kepada PJ Bupati Butur, Saemu Alwi baik secara formil maupun informal bahwa surat BKN harus ditindaklanjuti. Namun hingga 2016, tidak ada respon dari Saemu Alwi selaku kepala daerah Butur.
“Ketika kami menyampaikan kepada BKN RI November 2015 lalu bahwa Darwin Kunu itu masih bekerja sebagai Asisten II di Butur, mereka (BKN RI) kaget terheran-heran karena sudah lama dipecat tapi masih dipekerjakan. Begitu pula saat konfirmasi di BKN Regional IV Makassar dinyatakan juga bahwa Darwin Kunu sudah lama dipecat dari PNS,” ungkap Aksah. (B)
Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki