ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri mengungkapkan, pengajuan kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN lingkup Pemkab Mubar telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Untuk itu, Bahri memerintahkan instansi terkait segera mencairkan TPP tersebut.
“TPP kita sudah disetujui oleh Mendagri, Tito Karnavian. Sekarang tinggal pencairan saja dan insyaallah minggu depan sudah bisa dicairkan,” kata Bahri di rujab Bupati Mubar, Minggu (3/7/2022).
Untuk pencairan TPP ini, kata Bahri, akan dicairkan dua bulan terlebih dahulu yakni Juni dan Juli. Lanjut dia, pemberian TPP ini tentunya mengalami kenaikan hingga 50 persen dari TPP sebelumnya.
“Jadi kita sekarang hadir dengan TPP baru dan dimohon kinerja ASN lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
“Saya tegaskan TPP ini bukan hak dari seluruh ASN. Melainkan TPP merupakan kinerja dari seluruh ASN. Jadi, setiap minggu saya akan melakukan evaluasi terkait kinerja ASN ini,” tambahnya.
Kabag Ortala Setda Mubar, La Nggunu menjelaskan, jumlah ASN di Mubar yang akan menerima TPP diperkirakan 1.000 lebih, di antaranya pejabat struktural sebanyak 778 orang, belum termasuk pejabat tinggi pratama 39 orang. Kemudian, pejabat administrator 189 orang dan pengawas sebanyak 555 orang.
“Berdasarkan validasi, jumlah ASN yang akan terima TPP sebanyak 1.000 orang lebih. Itu belum termasuk fungsional. Kita belum bisa memastikan jumlah jabatan fungsional karena datanya belum diserahkan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak zonasultra.id, untuk pemberian TPP ASN yang naik mencapai 50 persen ini, Pemkab Mubar menyiapkan dana sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Pemberian TPP ini terhitung mulai Juni hingga Desember 2022 ini.
Untuk diketahui, TPP ASN yang dinaikkan sebanyak 50 persen meliputi, eselon II dari Rp1,2 juta per bulan naik menjadi Rp6 juta per bulan. Eselon III dari Rp900 ribu, naik menjadi Rp4 juta per bulan, kemudian eselon IV dari Rp600 ribu naik menjadi Rp2 juta per bulan, dan staf dari Rp500 ribu, naik menjadi Rp1 juta per bulan. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriat