Di Baubau Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak Paling Banyak

ilustrasi penculikan anak, anak
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sejumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi tahun 2021 di seluruh kabupaten/kota di Sultra.

Berdasarkan data sistem informasi online (Simfoni) PPPA Sultra, sesuai pelaporan semester 1 dan 2 periode Juni sampai Desember 2021 total terjadi 235 kasus kekerasan.

Melalui data tersebut, diketahui dari 17 kabupaten/kota di Sultra, Kota Baubau menjadi wilayah terbanyak terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 39 kasus.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Sultra, Sumartin mengatakan, terdapat dua sumber pada pengumpulan data kekerasan di daerah yakni Dinas PPPA di tingkat kabupaten/kota serta jajaran kepolisian setiap polres.

“Kalau kita di provinsi koordinasinya di polda,” ucapnya saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (4/7/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham jika terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya hal itu bisa dianggap kinerja PPPA menjadi baik sebab para korban sudah berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami.

“Dengan kegiatan edukasi yang dilakukan selama ini sehingga para korban tau ketika mengalami tindak kekerasan ada tempat untuk mengadu,” ungkapnya ditemui di ruangannya.

Kata Tenri, ada 3 hal yang harus dilakukan saat menangani kasus kekerasan. Pertama, memastikan korban harus mendapatkan jaminan kesehatan. Misalnya, mengalami kekerasan fisik, korban harus mendapat hasil visum sebagai bukti terkait kekerasan yang dialami.

Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan korban bila mengalami gangguan mental.

Berikutnya, korban dipastikan mendapat jaminan pendidikan. Apabila korban masih berstatus pelajar, maka dia harus menerima bantuan guna meringankan beban dalam menempuh pendidikan.

Ketiga, jaminan pelayanan hukum. Korban didampingi selama proses hukum, mulai pelaporan sampai penuntutan di pengadilan.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat ketika mengalami tindak kekerasan agar tidak takut untuk melapor ke pihak yang berwajib. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Bagiro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini