ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar, untuk berdomisili dan mempunyai rumah di daerah tersebut.
Bagi ASN yang tidak berdomisili dan mempunyai tempat tinggal (rumah) di Mubar, sanksinya berupa penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengungkapkan alasannya mewajibkan seluruh ASN di Mubar tinggal di Mubar karena melihat perputaran ekonomi di daerah yang dipimpinnya.
“Bayangkan kalau gaji TPP ASN misalnya Rp1 juta kita putar di Mubar. Kenapa perputaran uang ini kita tidak lakukan di Mubar, kalau kita putar di Mubar pastinya berdampak pada kenaikan ekonomi masyarakat. Untuk itu, saya mewajibkan ASN untuk tinggal dan mempunyai rumah di Mubar,” kata Bahri ditemui di kantor Bupati Mubar, Jumat (8/7/2022).
Kata dia, dengan menetapnya ASN yang dari luar Mubar, tentunya apa yang menjadi kebutuhan pokok mereka bisa berbelanja di pasar maupun mini market yang ada di Mubar. Tentunya, dengan kebijakan berdomisili dan mempunyai rumah di Mubar, dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kita naikkan TPP dan ASN juga wajib tinggal dan punya rumah di Mubar,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, kata Bahri, nantinya akan mengecek langsung para ASN apakah betul sudah berdomisili dan mempunyai rumah di Mubar atau tidak.
“Jadi, saya nanti akan mencek langsung. Misalnya ASN si A sudah berdomisili di Mubar, saya akan cek apa betul dia berdomisili dan sudah punya rumah di Mubar atau tidak. Kalau tidak punya rumah, kita akan tahan dulu TPP-nya, minimal mereka kontrak atau kos rumah,” ungkapnya.
Ditanya terkait kebijakannya memperbolehkan ASN tinggal di luar Mubar, Bahri menjawab ia mencoba dan baru mempelajari kondisi yang ada di Mubar. Sebab, awalnya ia belum menaikkan TPP ASN ini dan TPP ini bukan hak, tetapi kinerja.
“Kalau TPP naik, kita tuntut kinerjanya dengan salah satunya kita wajibkan tinggal di Mubar. Untuk di Mubar ini, saya menerapkan prinsip TNI (taat, nurut dan instruksi). Kita tahan TPP-nya bagi ASN yang tidak tinggal di Mubar,” tuturnya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma