ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang – undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada. Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.
Pegawai Non-ASN sendiri merupakan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara bersama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang bertujuan melindungi Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Konawe pada Senin (11/7/2022) yang dirangkaikan dengan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non-ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.
Ia mengatakan pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non-ASN sebagai hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai ASN.
“Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non-ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” ungkapnya.
Jendral ASN Konawe itu juga menuturkan, salah satu misi Kabupaten Konawe yakni meningkatkan kualitas dan kesehatan, serta memberikan jaminan sosial bagi para pegawai, baik yang ASN maupun Non-ASN.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial Menuju Konawe yang Gemilang,” ungkap Ferdinand Sapan, Senin (11/7/2022)
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian memberikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN di lingkup pemerintahannya,” ungkapnya.
Irsan mengharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawainya.
“Pegawai Non-ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non-ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja yang diberikan. Untuk itu dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap pemerintah di daerah – daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non-ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK,” harapnya
Irsan juga mengatakan, seluruh pegawai Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan didaftarkan ke dalam dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dalam kegiatan yang dirangkaian dengan apel pagi gabungan seluruh OPD se-Kabupaten Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non-ASN-nya. Adapun OPD – OPD tersebut yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran; Dinas UKM, KP, dan Perdagangan; Dinas Sosial; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; Inspektorat Daerah; Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah; Badan Pendapatan Daerah; serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah. (*/KS)