ZONASULTRA.ID, KENDARI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah merampungkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru Bicara PDIP Sultra Agus Sana’a mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memasukan daftar seluruh anggota partai ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kebutuhan verifikasi parpol.
“Keanggotaan tersebut terdiri dari seluruh dewan pengurus cabang (DPC) di 17 kabupaten/kota se-Sultra” katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/7/2020).
Diketahui, PDIP masuk sebagai partai yang lolos ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 lalu. Dalam undang-undang (UU) pemilu diatur bahwa partai yang lolos ambang batas, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi.
Berbeda dengan partai yang tidak lolos ambang batas 4 persen atau partai baru. Prosesnya partai-partai tersebut harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sementara terkait pemilihan calon anggota legislatif (pilcaleg), PDIP akan melakukan penjaringan terhadap para calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkompetensi di Pilcaleg 2024. Penjaringan caleg ini terbuka untuk umum.
Partai pemenang pemilu 2019 ini memiliki target 20 persen dari 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Hasil Pilcaleg 2024 nanti, kata Agus, juga akan menjadi acuan partai dalam menghadapi pemilihan gubernur.
Secara keseluruhan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota sebanyak 63 kursi. Sementara tingkat provinsi berjumlah 5 kursi. Kemudian tingkat nasional diwakili 1 kursi. (B)
Penulis: M9
Editor: Jumriati