ZONASULTRA.ID, LAWORO – Meski tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) sudah disetujui olen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) awal bulan Juli lalu tapi sampai saat ini belum juga dicairkan.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengungkapkan pengajuan kenaikan TPP ASN lingkup Pemkab Mubar telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hanya saja, TPP tersebut belum dicairkan karena menunggu setelah mutasi atau pelantikan.
“Insyaallah kita cairkan setelah pelantikan. Kemungkinan dalam minggu ini kita lakukan pelantikan, jadi minggu depan bisa kita cairkan,” kata Bahri dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (19/7/2022).
Untuk pencairan TPP ini, kata Bahri, akan dicairkan dua bulan terlebih dahulu yakni Juni dan Juli dengan kenaikan 50 persen dari TPP sebelumnya. Untuk itu, Bahri menegaskan bahwa TPP yang diberikan bukan hak tetapi kinerja seluruh ASN.
“Jadi kita sekarang hadir dengan TPP baru dan dimohon kinerja ASN lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri menambahkan dengan dicairkannya TPP ini, ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar, untuk berdomisili dan mempunyai rumah di Mubar. Sebab, bagi ASN yang tidak berdomisili dan mempunyai tempat tinggal (rumah) di Mubar, sanksinya berupa penundaan pembayaran tunjangan TPP.
“Bayangkan kalau gaji TPP ASN misalnya Rp1 juta kita putar di Mubar. Kenapa perputaran uang ini kita tidak lakukan di Mubar, kalau kita putar di Mubar pastinya berdampak pada kenaikan ekonomi masyarakat. Untuk itu, saya mewajibkan ASN untuk tinggal dan mempunyai rumah di Mubar,” tuturnya.
Untuk diketahui, TPP ASN yang dinaikkan sebanyak 50 persen meliputi, eselon II dari Rp1,2 juta per bulan naik menjadi Rp6 juta per bulan. Eselon III dari Rp900 ribu, naik menjadi Rp4 juta per bulan, kemudian eselon IV dari Rp600 ribu naik menjadi Rp2 juta per bulan, dan staf dari Rp500 ribu, naik menjadi Rp1 juta per bulan. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma