Demi Bayar Utang, Pria di Kendari Manfaatkan Pacar untuk Curi Emas 120 Gram

Demi Bayar Utang, Pria di Kendari Manfaatkan Pacar untuk Curi Emas 120 Gram
Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian emas seberat 120 gram. Pelaku mengambil emas hasil curian tersebut dari kekasihnya yang tak lain merupakan adik dari korban. Polisi menangkap pelaku di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Kendari, Senin (18/7/2022) malam. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial E (31), warga Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (18/7/2022).

E ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian emas seberat 120 gram. Pelaku mencuri emas melalui kekasihnya berinisial U yang merupakan adik dari korban. Uang hasil penjualan emas dipakai pelaku untuk membayar utangnya.

Pelaku ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) di Pasar Panjang, Kota Kendari sekitar pukul 19.00 WITA. Menurut keterangan pelaku pada polisi, emas tersebut diambil di sebuah tas milik korban sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Ujaran Kebencian Tentang Cadar, Pengantar Galon Diamankan Polda

“Pertama diambil secara diam-diam pada Kamis 5 Mei 2022. Pengambilan kedua pada Senin 9 Mei 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya adik korban U mengambil satu kalung emas yang tersimpan di dalam kamar kemudian menyerahkan kepada pelaku. Lalu kekasih pelaku itu kembali mengambil emas di dalam sebuah tas.

“Dalam tas itu berisi beberapa kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting,” ungkap Fitrayadi.

BACA JUGA :  Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya

Kemudian seluruh emas yang diambil tersebut diberikan kepada pelaku lalu digadaikan di empat pegadaian di Kota Kendari. Total jumlah uang hasil pegadaian sebesar Rp50 juta.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku ditahan di Polresta Kendari guna pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sehari setelahnya, Senin (19/7/2022) polisi kembali menangkap U (29), kekasih E yang juga adik korban. Pelaku U ditangkap di rumah korban di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. (B)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini