ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah pusat memutuskan membuka kembali pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 Agustus 2022.
Sebagai lembaga pelayanan perlindungan PMI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Kendari pun menyesuaikan kebijakan tersebut dengan ikut membuka pelayanan terhadap keberangkatan pekerja asal Indonesia.
Kepala BP2MI Kota Kendari La Ode Askar mengatakan, pihaknya selalu mengikut dengan keputusan pemerintah. Jika pemerintah membuka kembali pengiriman PMI ke Malaysia maka BP2MI akan menindaklanjuti sesuai tugasnya.
“Ketika pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka pelayanan penempatan ke Malaysia maka kita wajib mematuhi dan mengikuti instruksi itu,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).
Terkait pengiriman dan penempatan PMI ke luar negeri, BP2MI mempunyai fungsi memberi pembekalan kepada calon pekerja melalui orientasi yang disebut pembekalan akhir pemberangkatan. Sedangkan mengenai perlindungan, BP2MI bertugas memberi perlindungan pada sebelum penempatan, masa penempatan, dan sesudah penempatan.
“Kalau perlindungan sebelum penempatan yakni dengan terlebih dulu memastikan terpenuhinya kelengkapan administrasi berupa dokumen yang dipersyaratkan sebagai calon pekerja, terutama harus teransurasikan dan harus mendapat ID dari kabupaten/kota untuk menerbitkan paspornya,” terangnya.
Sementara kata Askar, apabila pekerja sudah berada di negara tujuan maka sudah menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Lembaga BP2MI hanya melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pekerja.
Sebelumnya, pemerintah menutup pengiriman PMI ke Malaysia. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai adanya indikasi pelanggaran kesepakatan tentang tenaga kerja yang dilakukan pemerintah Malaysia. Namun per 1 Agustus 2022 pemerintah resmi membuka kembali pengiriman PMI ke Malaysia. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati