Ini Langkah Badan POM Tangani Penemuan Obat Kadaluarsa di Mubar

75
Ini Langkah Badan POM Tangani Penemuan Obat Kadaluarsa di Mubar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai temuan obat kadaluarsa di beberapa puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai temuan obat kadaluarsa di beberapa puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra.

Obat yang sudah kadaluarsa ini ditemukan Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu di sejumlah puskesmas seperti Puskesmas Lawa, Puskesmas Lailangga dan Puskesmas Wuna.

Kepala BPOM Sultra, Yosep Nahak Klau menegaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan guna memastikan penyaluran obat di puskesmas sesuai dengan standar pelayanan farmasi.

BACA JUGA :  Sikapi Masalah Diskriminasi Gender dan Keselamatan Jurnalis, AJI Kendari Gelar Pelatihan

Pengawasan juga dilakukan agar setiap obat terjamin mutu dan efikasinya. Katanya, standar pelayanan farmasi menjadi rujukan dalam mendistribusikan obat-obatan.

Melalui standar pelayanan farmasi mewajibkan agar penanganan obat yang sudah kadaluarsa harus terpisah dari obat lain atau diberi tanda lalu dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

“Di setiap gudang farmasi juga dijelaskan tentang petunjuk bagaimana penanganan produk obat kadaluarsa untuk mencegah agar tidak diberikan pada pasien,” katanya melalui keterangan resmi.

Yosep mengatakan, yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan BPOM setelah ada temuan obat kadaluarsa di sejumlah puskesmas di Mubar adalah tentang bentuk penanganan yang dilakukan puskesmas.

BACA JUGA :  Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemkot Kendari Gandeng Lembaga Hukum

Obat kadaluarsa tersebut harus dipisahkan dan diberi tanda lalu dikembalikan di instalasi farmasi untuk dimusnahkan.

Pihak BPOM akan memberi teguran dan peringatan apabila penanganan obat kadaluarsa tidak sesuai prosedur yang berlaku. Tiap puskesmas pun diminta agar taat dan patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) mengenai penanganan obat. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin