ZONASULTRA.ID, KENDARI – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan tengah membantu kepulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) seorang wanita asal Kabupaten Konawe.
Diketahui PMI wanita ini bernama Nengsi (43), warga Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. PMI tersebut meninggal di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia akibat penyakit kanker kandungan stadium akhir.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengatakan, PMI Konawe itu berangkat pada 2017 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT BAM. Pertama kali BP3MI Sultra mengetahui meninggalnya PMI di Malaysia, setelah salah satu kerabat keluarga menghubungi dan meminta bantuan agar jenazah korban dipulangkan.
Menurut Askar, pekerja pembantu rumah tangga ini bertahan di negara tujuannya bekerja meski masa kontrak kerjanya telah selesai. Informasi itu diketahui dari data keberangkatan korban yang menyebut masa kontraknya dimulai sejak 2017 dan berakhir pada 2019.
“Memang masa kontrak pekerja biasanya antara 2 sampai 3 tahun,” kata Askar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga :
BP2MI Kendari Siap Ikuti Keputusan Pemerintah Terkait Pengiriman Kembali PMI ke Malaysia
Askar tidak menjelaskan terkait kapan waktu pasti PMI itu meninggal. Namun katanya, saat dihubungi pihak keluarga korban telah meninggal dua hari sebelumnya. Dia kemudian mengarahkan pihak keluarga untuk melapor secara resmi dengan menyertakan identitas pelapor, kronologi kejadian serta bagaimana keinginannya.
Setelah itu, pihak BP3MI membantu melaporkan kejadian itu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk ditangani. Terkait kepulangan jenazah, Askar menjelaskan, ada beberapa dokumen kelengkapan yang harus terpenuhi, di antaranya surat keterangan tidak mampu dan surat permohonan dari keluarga.
“Kita akan periksa sudah sampai mana proses kepulangannya,” tegasnya.
BP3MI Sultra juga kini tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan yang memberangkatkan korban untuk bisa bertanggung jawab. Tetapi Askar menjelaskan, jika PMI sudah lewat masa kontraknya atau pindah majikan maka perusahaan terkait bisa melepas tanggung jawabnya. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati