
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Puuwatu membantah adanya tudingan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar solar bersubsidi yang dilontarkan oleh Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Kendari pada Selasa (2/8/2022).
Dalam RDP tersebut, pihak Persot menuding pSPBU Puuwatu melakukan permainan terhadap solar subsidi yang disalurkan. Persot Sultra mengklaim punya bukti kuat yang dipegang terkait dengan pelanggaran yang dimaksud.
Pelanggaran tersebut disampaikan antara lain adanya antrean solar subsidi yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga diduga adanya penimbunan solar subsidi oleh pengantre dan mengakibatkan pemakai solar subsidi lain tidak kebagian.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungli atau pemberian uang nozel dari pengantre kepada petugas SPBU.
“Puuwatu, dari kemarin sampai kini sudah dimengerti masalahnya, kenapa tidak di tindaki?,” Ucap salah seorang anggota Persot dalam RDP.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) Puuwatu, Rachman Siswanto Latjinta mengatakan, hal tersebut menjadi evaluasi bagi SPBU Puwatu maupun SPBU lainnya dalam hal penyaluran.
Kata dia, SPBU kini menggunakan sistem digitalisasi sehingga bisa diketahui berapa jumlah BBM yang ada di SPBU, berapa yang masuk dan berapa yang keluar.
“Semua kelihatan dilayar. Jadi apa yang teman-teman Persot katakan hari ini semua kita dengar, tapi kita tidak bisa dengar sepihak, karena kita juga tidak bisa ambil tindakan sepihak. Tentunya kita akan akan pelajari dulu seperti apa,” ucapnya.
Meskipun telah mengungkapkan sistem digitalisasi dalam pelayanan SPBU, pihak Persot tetap mempersoalkan. Pasalnya, jika benar telah diatur oleh sistem, kenapa terjadi berulang yang mengakibatkan adanya dugaan keterlibatan oknum SPBU di dalamnya.
Rachman juga mengatakan, bahwa belum bisa menindaklanjuti aduan pihak Persot Sultra karena belum memegang bukti.
Ia juga mengatakan bahwa print out hasil sistem digital normal 70 liter per mobil. Ia mengaku tidak tahu menahu jika kenyataannya melebihi itu, karena ia percaya pada sistem.
Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Rayon 7, Hari Prasetyo mengatakan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas jika benar terbukti sesuai dengan jenis pelanggarannya baik ringan maupun pelanggaran berat hingga pada penutupan SPBU tersebut.
“Pelanggaran ringan itu pada aduan-aduan kecil sih pak, kalau pelanggaran berat termasuk penyalahgunaan solar secara terang-terangan. Kalau seperti aduan Persot, kami simpulkan mungkin pelanggaran sedang,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar meminta Pertamina tegas dalam penegakkan aturan. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surhamin












