28 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Konawe Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Konawe

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Konawe

148
Dua Desa di Konut Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaksanakan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022.

Berikut jadwal dan tahapan pilkades serentak 2022 di Kabupaten Konawe:

1. Pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten pada 4 Juli 2022;

2. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades, Perbup Pilkades, dan Perbup Biaya Pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap kecamatan pada 21 Juli hingga 4 Agustus 2022;

3. Pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD pada 5 sampai 14 Agustus 2022;

4. Sosialisasi Perda Pilkades, Perbup Pilkades, dan Perbup Biaya Pilkades kepada panitia pemilihan kepala desa pada 15 sampai 16 Agustus 2022;

5. Pengajuan proposal rencana anggaran biaya (RAB) pilkades oleh panitia pilkades pada 17 hingga 24 Agustus 2022;

6. Pendaftaran pemilih sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Agustus sampai 5 September 2022;

7. Pengumuman DPS pada 6 sampai 9 Desember 2022;

8. Pencatatan daftar pemilih Tambahan (DPTam) pada 10 sampai 12 September 2022;

BACA JUGA :  Teguh Setyabudi: Pj Bupati Konawe adalah Putera Terbaik Daerah

9. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 13 sampai 24 September 2022;

10. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa pada 25 sampai 29 September 2022;

11. Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa (apabila bakal calon kepala desa kurang dari 2 orang) pada 30 September hingga 4 Oktober 2022;

12. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa (yang kurang dari 2 orang) pada 5 sampai 7 Oktober 2022;

13. Seleksi Potensi Akademik (TPA) bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang oleh panitia pemilihan tingkat desa dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten pada 8 sampai 12 Oktober 2022;

14. Pemilihan calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 13 sampai 15 Oktober 2022;

15. Penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 16 sampai 18 Oktober 2022;

16. Pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 19 Oktober 2022;

17. Pencetakan kartu suara calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 20 sampai 23 Oktober 2022;

BACA JUGA :  Pencarian Korban Tenggelam di Batu Gong Dihentikan, 2 Orang Belum Ditemukan

18. Penandatanganan fakta integritas calon kepala desa pada 24 Oktober 2022;

19. Kampanye calon kepala desa pada 25 sampai 27 Oktober 2022;

20. Masa tenang pemilihan kepala desa pada 28 sampai 30 Oktober 2022.

21. Penyampaian surat undangan kepada wajib pilih pada 28 sampai 30 Oktober 2022;

22. Pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan dan penetapan calon kepala desa terpilih pada 31 Oktober 2022;

23. Laporan penetapan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia pilkades tingkat desa oleh BPD pada 1 sampai 7 November 2022;

24. Laporan BPD tentang hasil Pilkades kepada bupati melalui camat pada 8 sampai 14 November 2022;

25. Penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten pada 15 sampai 21 November 2022;

26. Pengesahan penetapan calon terpilih dengan surat keputusan bupati pada 22 November sampai 21 Desember 2022;

27. Pelantikan kepala desa terpilih pada 22 Desember sampai 26 Desember 2022. (b)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati