
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis (18/8/2022).
AS diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.
Menurut keterangan resmi KPK yang diterima zonasultra.id, dari Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, dugaan perkara korupsi ini dimulai setelah menemukan informasi dalam hasil persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tertulis dalam keterangan resmi KPK.
Selain AS, KPK juga menetapkan sejumlah anggota BPK Sulsel sebagai tersangka, yakni YBHM sebagai pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, kemudian WIW mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan Sulsel yang saat ini menjabat Kassubag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel.
“Serta GG yang juga anggota pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel sekaligus Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel,” berdasarkan keterangan resmi KPK.
Hasil penyelidikan KPK menemukan kasus ini berawal pada 2020 saat BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulsel untuk tahun tersebut. Dalam pemeriksaan, BPK Sulsel membentuk tim yang beranggotakan salah satu tersangka YBHM dengan tugas memeriksa keuangan.
Salah satu sasaran yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Sulsel. Sebelum pemeriksaan, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan tiga tersangka lainnya yang pernah menjadi tim pemeriksa keuangan Pemda Sulsel 2019 terkait cara memanipulasi temuan dalam pemeriksaan.
Melalui pemeriksaan tersebut ditemukan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai anggarannya dimanipulasi, serta hasil pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini, ER Sekretaris PUTR Sulsel berinisiatif agar temuan itu direkayasa seperti dengan tidak melakukan pemeriksaan pada beberapa unit pekerjaan, dan nilai temuan dibuat menjadi kecil hingga dinyatakan tidak ada hasil temuan dari pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan itu, ER diduga aktif melakukan koordinasi dengan tersangka GG yang dianggap berpengalaman dalam pengkondisian temuan terkait pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa BPK.
Sebagai kebutuhan proses penyidikan, KPK telah menahan empat orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022. Adapun AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung merah putih, sementara ketiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (b)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati












