ZONASULTRA.ID, KENDARI – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Polisi juga telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polisi menerapkan pasal tersebut usai pelaku mengaku sengaja berniat membunuh korban lantaran sakit hati karena pekerjaan yang telah disepakati sebelumnya kembali dibatalkan. Pelaku membunuh korban menggunakan sebilah celurit.
“Pelaku membunuh dengan mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA,” kata Kapolresta Baubau, AKBP Erwin Pratomo lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/8/2022).
Korban sebelumnya menawarkan pelaku untuk membuat jendela dan pagar rumah. Namun, korban kembali mengurungkan niatnya untuk memakai jasa pelaku. Belum diketahui alasan korban membatalkan perjanjian itu.
Pelaku yang tersulut emosi dan sakit hati lantas mendatangi korban ke rumahnya sambil membawa sebilah celurit. Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menyerang memakai celurit dan mengenai leher korban.
Istri korban yang sedang berada di rumah turut dianiaya pelaku hingga meninggal. Istri korban meninggal bersimbah darah dengan posisi terbaring di lantai. Setelah itu, pelaku lalu pergi meninggalkan kedua jasad korban di dalam rumahnya.
Polisi mengetahui keberadaan pelaku saat melacak ponsel korban yang dibawa setelah melakukan penganiayaan. Polisi mendapati pelaku ketika sedang berada di sebuah rumah kos.
Saat ditangkap, pelaku hendak berusaha melarikan diri dari petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan terukur guna melumpuhkan pelaku yang mencoba kabur. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati