BPOM Kendari Sita dan Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp654 Juta

BPOM Kendari Sita dan Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp654 Juta
BPOM Kendari - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan produk ilegal hasil temuan 2019-2021 dan hasil pengawasan 2021-2022 di halaman kantor BPOM Kendari pada Senin (29/8/2022).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan produk ilegal hasil temuan 2019-2021 dan hasil pengawasan 2021-2022 di halaman kantor BPOM Kendari pada Senin (29/8/2022).

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari hasil operasi penindakan (opson, pangea, operasi pasar) di sarana produksi, distribusi dan retail yang berada di Kolaka, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur serta Kota Kendari.

“Total barang bukti hasil operasi itu terdiri dari kosmetika sebanyak 1.938 item/26.627 pcs, obat sebanyak 375 macam/2.987 pcs, obat tradisional sebanyak 69 item/629 pcs, dengan total nilai ekonomis sebesar Rp654,5 juta,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima zonasultra.id pada Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA :  Penuhi Permintaan Warga, AJP Turun Tangan Normalisasi Kali Pasar Kota Kendari

Dari total nilai ekonomis tersebut, Yoseph merinci barang bukti yang disita berupa kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan berbahaya sebanyak 601 item atau 10.449 pcs, obat tradisional (OT) sebanyak 6 item atau 209 pcs, obat-obatan sebanyak 17 item dengan nilai ekonomis keseluruhan yakni Rp336,6 juta.

Sementara produk hasil pengawasan yang diamankan dari sarana distribusi atau retail tahun 2022, 2021 dan 2020 yaitu kosmetika TIE dan berbahaya sebanyak 1.337 item atau 16.178 pcs, obat sebanyak 358 item atau 4.456 pcs, OT sebanyak 63 item atau 420 pcs, dengan nilai ekonomis keseluruhan Rp317,9 juta.

Kata Yoseph, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran BPOM no. hk.02.01.6.63.11.20.02 tahun 2020 tentang barang bukti tindak pidana obat dan makanan, bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS untuk keperluan temuan pelanggaran, kejahatan atau tindak pidana di bidang obat dan makanan, ditindaklanjuti secara administratif dan pro justitia.

BACA JUGA :  Jalan di Kota Kendari Sebagian Besar Masih Mulus

“Tentunya ini dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dan kemanfaatan. Kami harap, pemusnahan ini mendapat dukungan dan kerja sama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui proses projustitia dan atau persetujuan tersangka/pemilik/penguasa barang untuk dimusnahkan, dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, pengadilan negeri, krimsus dan narkoba Polda Sultra, dinas kesehatan serta tersangka/pemilik/panguasa barang jika hadir dan bersedia. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini