Polresta Kendari Tunda Penerapan Tilang Elektronik

Gedung Polresta Kendari
Polresta Kendari

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari dibatalkan setelah diputuskan untuk ditunda sampai 22 September mendatang.

Sedianya pemberlakuan tilang elektronik diupayakan bakal berlaku mulai Kamis (1/9/2022) hari ini. Namun ditunda dan akan resmi diterapkan bersamaan dengan peluncuran secara nasional.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menyampaikan, alasan penundaan lantaran terdapat sarana dan prasarana serta perlengkapan jalan yang belum memadai.

Eka menyebut sarana dan prasana pendukung penerapan tilang elektronik yang kini dianggap belum layak digunakan seperti marka jalan yang masih belum terlihat jelas oleh pengemudi.

BACA JUGA :  Pria yang Cabuli Anak 5 Tahun di Kendari Ditangkap

“Listrik penunjang ETLE belum stabil. Traffic light masih ada yang trouble,” katanya melalui pesan singkat.

Pihak Polresta Kendari pun saat ini sedang membenahi semua kekurangan dari semua peralatan yang nantinya dibutuhkan sebagai pendukung dalam penerapan tilang elektronik.

Sebelumnya, Polresta Kendari telah menyiapkan peralatan yang akan dipakai dalam penerapan tilang ETLE seperti kamera pengawas yang berfungsi untuk memantau aktivitas pengendara di jalan raya. Kamera pengawas dipasang di 16 titik yang dinilai menjadi jalur utama pengendara.

Eka mengatakan terdapat delapan pelanggaran yang akan ditindak petugas melalui tilang ETLE. Delapan pelanggaran tersebut terbagi tujuh pelanggaran priotitas dan satu pelanggaran atensi.

BACA JUGA :  Lazisnu Sultra Resmi Gunakan Sistem Pembayaran QRIS

Adapun bentuk pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara masih di bawah umur, tidak memakai helm saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu pelanggaran lainnya yakni berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Sementara satu pelanggaran atensi yang juga akan ditindak yaitu pelanggaran over dimensi. (B)

Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini